News, Ekonomi

Pada Posisi Februari 2018, Utang Indonesia Tembus Rp 4.034,80 Triliun

| Sabtu 24 Mar 2018 13:00 WIB | 912



(net)


MATAKEPRI.COM - Utang Indonesia tembus Rp 4.034,80 triliun pada posisi Februari 2018. Ini adalah utang pemerintah di luar swasta.

Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak semua pihak mendudukkan masalah utang dalam konteks seluruh kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Sebab, utang adalah salah satu instrumen kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan perekonomian. 

Di sisi lain, utang bukan merupakan tujuan dan bukan pula satu-satunya instrumen kebijakan dalam mengelola perekonomian. 

"Dalam konteks keuangan negara dan neraca keuangan Pemerintah, banyak komponen lain selain utang yang harus juga diperhatikan, dengan demikian kita bisa melihat masalah dengan lengkap dan proporsional," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (23/3/2018).

Misalnya sisi aset yang merupakan akumulasi hasil dari hasil belanja Pemerintah pada masa-masa sebelumnya. Nilai aset 2016 (audit BPK/Badan Pemeriksa Keuangan) adalah sebesar Rp5.456,88 triliun. Nilai ini masih belum termasuk nilai hasil revaluasi yang saat ini masih dalam proses pelaksanaan untuk menunjukkan nilai aktual dari berbagai aset negara mulai dari tanah, gedung, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit dan lainnya.

Hasil revaluasi aset 2017 terhadap sekitar 40 persen aset negara menunjukkan bahwa nilai aktual aset negara telah meningkat sangat signifikan sebesar 239 persen dari Rp781 triliun menjadi Rp2.648 triliun, atau kenaikan sebesar Rp1.867 triliun. Tentu nilai ini masih akan diaudit oleh BPK untuk tahun laporan 2017. 

"Kenaikan kekayaan negara tersebut harus dilihat sebagai pelengkap dalam melihat masalah utang, karena kekayaan negara merupakan pemupukan aset setiap tahun termasuk yang berasal dari utang," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyoroti pihak-pihak yang kerap membandingkan utang dengan belanja modal atau bahkan dengan belanja infrastruktur, kurang memahami 2 hal. Pertama, belanja modal tidak seluruhnya berada di Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat, namun juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 

Dana transfer ke daerah yang meningkat sangat besar, dari Rp573,7 triliun pada 2015 menjadi Rp766,2 triliun pada 2018, sebagian yaitu sebesar 25 persen diharuskan merupakan belanja modal, meski belum semua Pemerintah Daerah mematuhinya.

Kedua, dalam kategori belanja infrastruktur, tidak seluruhnya merupakan belanja modal, karena untuk dapat membangun infrastruktur diperlukan institusi dan perencanaan yang dalam kategori belanja adalah masuk dalam belanja barang. 

"Oleh karena itu, pernyataan bahwa 'tambahan utang disebut sebagai tidak produktif karena tidak diikuti jumlah belanja modal yang sama besarnya' adalah kesimpulan yang salah," tegas Sri Mulyani. (***)


Sumber : detik 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait