News, Hukum & Kriminal

Diduga Provokator, Polisi Menetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka

| Sabtu 24 Mar 2018 10:49 WIB | 1008



(net)


MATAKEPRI.COM - Polisi menetapkan empat orang tersangka diduga provokator saat melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Banggai. Empat orang itu diduga melempar batu ke arah polisi dan membawa bom molotov.

"Yang pertama ada 26 (diamankan), sekarang sudah diperiksa semua. Kita tetapkan tersangka empat. (Keempat tersangka) L (22) melanggar UU Darurat 1951, pasal 212 dan 213 KUHP terkait pelemparan batu ke arah petugas, memiliki atau menguasai molotov. LU (53), F (23) dan T melanggar UU Darurat 1951" kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono saat dihubungi, Jumat (23/3/2018).

Pengamanan eksekusi lahan ini sempat ramai diperbincangkan karena polisi diduga telah membubarkan paksa zikir ibu-ibu. Tim Propam Polri juga ikut melakukan investigasi untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Namun, Hery menegaskan tak ada pembubaran paksa yang dilakukan oleh pihaknya. Menurut Hery, polisi hanya melakukan pengamanan namun sebagian masyarakat justru melakukan provokasi dengan melempar batu.

"Kita bukan membubarkan, memediasi dan mengawal, bukan membubarkan dan menggusur. Pengertian membubarkan kan kasar, yang jelas ada sikap pengamanan dan pengawalan yang ramah tamah, mengimbau, mengajak. Supaya jadi begini, tapi kalau namanya warga kalau sedikit ada yang mancing, ya mereka teriak," tegasnya.

Hery pun mengatakan upaya mediasi telah dilakukan namun tak menemui titik temu. Masyarakat kemudian melaksanakan salat Zuhur di jalan. Namun setelah itu sebagian masyarakat justru melempar batu ke arah petugas.

"Kita nya kan sudah memberikan waktu sampai salat zuhur, nah mereka salat Zuhur nih. Mendirikan sejadah sampai salat Zuhur, dimediasi lagi, mereka nggak menghiraukan, tiba-tiba ada yang melempar, dan kita nggak ada pakai peluru, nggak ada menggunakan senjata," ucap dia.

Dia pun mempersilakan Propam Polri untuk melakukan investigasi mengenai kejadian tersebut. Menurutnya, memang tugas Propam lah untuk memproses jika menerima aduan dari masyarakat.

"Nah itu kan dari istilahnya kalau ada lapor, mengadu tentu dari Propam bergerak juga. Tugas pokoknya karena kalau ada yang melapor, dilihat dulu, Propam pasti turun juga," imbuhnya.

Secara terpisah, Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menegaskan tak ada pembubaran paksa zikir ibu-ibu di Tanjung Sari, Banggai, Sulawesi Tengah. Menurut Martuani, polisi hanya melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Luwuk terkait eksekusi sengketa tanah.

"Bukan pembubaran paksa zikir ibu-ibu. Yang benar adalah pelaksanaan eksekusi perintah PN Luwuk sesuai putusan MA RI tentang sengketa tanah di Tanjungsari, Kelurahan Kraton, Luwuk, Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan oleh Polres Luwuk, beserta TNI," kata Martuani lewat pesan singkat, Jumat (23/2). (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait