Batam

Kombes Pol Toto Wiboyo mengatakan Keputusan Hakim Sesuai Aturan

Juliadi | Sabtu 24 Mar 2018 10:21 WIB | 2488

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam - Menanggapi dari hasil putusan dari hakim tunggal Taufik Nainggolan SH, yang menolak gugatan dari pemohon Yohannes Juko Suwarso, melalui kuasa hukumnya Agus Amri SH, Dirkabidkum Polda Kepri Kombes Pol Toto Wiboyo kepada media menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut, telah sesuai aturan.

Menurut Kombes Pol Toto Wiboyo, Mengenai tindak lanjut 720 koli barang milik Yohanes Juko Suwarso, yang sebelumnya telah diamankan, Kombes Pol Toto Wiboyo mengatakan barang itu kini sudah menjadi domainnya BC Batam.

"Karena Barang itu sudah diserahkan ke pihak BC Batam, jadi itu tidak lagi menjadi domain kami. Jika ingin mengetahui bagaimana perkembangan selanjutnya, baiknya langsung ditanyakan ke BC Batam," kata Kombes Pol Toto Wiboyo, Jumat (23/3/2018) saat di konfirmasi di PN Batam usai sidang. 

Kombes Pol Toto Wiboyo, mengungkapkan Kronologis awal gugatan sidang preperadilan ini terjadi sesuai fakta persidangan, yakni berawal ketidakterimaan pihak penggugat karena pada tanggal pada 19 Februari 2018 yang lalu, Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggeledahan dan mengamankan barang sebanyak 720 koli milik penggugat di pesisir Pantai di Desa Sembulang Camping, RT 02 RW 02, Kecamatan Galang, Barelang.

Melihat tidak ada yang mengaku, Ditpolairud akhirnya mengamankan barang tersebut dan berjalannya waktu,  Ditpolairud lalu menyerahkannya ke BC Batam untuk proses lebih lanjut. (Juliadi) 



Share on Social Media