Karimun, Hukum & Kriminal

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 19.77 Kg

| Jumat 23 Mar 2018 12:57 WIB | 3403



Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin S.I.K saat melakukan pemusnakan barang bukti narkotika jenis Sabu, Jumat (23/3/20


MATAKEPRI.COM, Karimun - Kepolisian Resort (Polres) Karimun, musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu hasil penindakan Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) seberat 19.77 Kilogram, Jumat (23/3/2018) di Halaman Mapolres Karimun. Pemusnahan itu, dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.

Pantauan media ini, pemusnahan barang bukti Sabu itu, dipimpin dan dilakukan langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin S.I.K dan didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana S.I.K serta dihadiri dan disaksikan oleh para tamu undangan dari perwalilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun dan instansi lainya.

Dalam arahanya, Kapolres Karimun menghimbau dan menyampaikan bahwa dalam memerangi narkoba, bukan hanya tugas dan tanggungjawab aparat penegak hukum semata. Tetapi perlu peran serta dari seluruh elemen masyarakat. Baik pelaksanaan, maupun melalui informasi terkait adanya peredaran maupun penggunanya.

Menurutnya, narkoba merupakan musuh negeri dan bangsa ini. Pemberantasan peredaran maupun penggunanya di wilayah hukum Polres Karimun, merupakan atensi dan tidak dapat ditoleransi. Peran serta dan sinergitas antar instansi penegak hukum dan instansi lainya, perlu ditingkatkan lagi. 

Mengingat jalur peraian Kepuluan Riau, khususnya perairan Kabupaten Karimun yang terletak di perbatasan dan jalur lintas antar negara. Menjadikan daerah ini merupakan  jalur yang strategis dan rawan penuyelundupan dan masuknya narkoba dari negara luar.

Selain itu, Agus juga menekankan kepada jajaranya, terkhusus keoada Kasat Narkoba yang baru, agar terus melakukan pengawasan dan pengungkapan terhadap kasus-kasus narkoba yang menjadi atensi. Hal itu tentunya untuk menekan peredaran maupun pengunaan narkoba baik dalam jumlah kecil ataupun jumlah yang besar yang ada di wilayah hukum Polres Karimun. 

"Tangkapan ini, merupakan tangkapan terbesar selama kepemimpinan saya. Diakhir sisa jabatan saya ini, kita lakukan pemusnahan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Maka itu, kita lakukan pemusnahanya pada hari ini," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun yang baru,  AKP Rayendra Arga Prayana S.I.K mengatakan,vdalam kasus ini, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap komplotan maupun jaringan yang terlibat dalam kasus yang menyeret Ketiga tersangka dalam dugaan  termasuk jaringan internasional.

"Kita masih mendalami dan melakukan penyidikan dalam kasus ini. Ketiga tersangka SM, FR dan BH, masih kita kembangkan" pungkasnya.

Atas perbuatanya, Ketigannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun hukuman penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kegiatan pemusnahan itu, turut dihadiri oleh perwalilan Pemerintah Daerah (Pemda), Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kepala KPPBC TMP B TBK, Karutan Kelas II B TBK, Kejari TBK, Danlanal TBK, Dandim 0317/TBK, Kepala BNNK Karimun, Ketua Pengadilan Negeri TBK dan Ormas di Kabupaten Karimun.(hasian)



Share on Social Media