Batam

JPU Meminta Sidang Kasus Tjipta Fudjiarta Tetap Di Lanjutkan

Juliadi | Selasa 20 Mar 2018 15:19 WIB | 2199




 MATAKEPRI.COM, Batam - Tjipta Fudjiarta, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC) sejak bulan Mei 2011 yang lalu datang ke pengadilan Negeri (PN) Batam yang memakai kemeja panjang serta celana warna hitam dan di dampingi oleh kedua penasehat hukum, Selasa (20/3/2018) di PN Batam. 

Agenda persidangan adalah eksepsi pembelaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut JPU Tjipta Fudjiarta melakukan tindakan asset atau hotel BCC dibayar lunas, padahal faktanya belum dibayar lunas. Sehingga membuat saksi korban Conti Chandra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 200.000.000.000  beserta kerugian lainnya selama terdakwa Tjipta Fudjiarta, menguasai Hotel BCC,  PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS ).

Saat di konfirmasi JPU awak media, enggan memberikan komentar. JPU hanya mengatakan hanya meminta kepada majelis hakim melanjutkan sidang perkara ini. (Juliadi) 



Share on Social Media