News, Politik

KPKNL Batam Adakan Lelang Barang Sitaan Negara, 7 Perusahaan Dinyatakan Lulus

| Selasa 20 Mar 2018 14:23 WIB | 3435



(net)


MATAKEPRI.COM, Batam – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam di Mako Lanal Batam mengadakan sebuah proses pelelangan barang sitaan negara yang diadakan oleh Senin (19/3) siang.

Pelelangan dalam bentuk barang hasil sitaan negara berupa 1 unit speed boat, 3 unit mesin tempel motor laut 300 PK dan 6.960 unit handphone berbagai merk yang beberapa waktu lalu disita ditengah laut tanpa pemiliknya, dilelang dengan nilai taksiran Rp1,75 miliar.

Dalam proses tersebut, 7 dari 8 perusahaan peserta lelang dinyatakan lulus. Diantaranya PT Laksana Jaya Pratama, PT Bumi Kurnia Pratama, PT Notary, PT Chuandry Grup, PT Tri Arta Prima dan PT Arta Garuda.

Namun di sela-sela proses lelang tersebut, terjadi adu argumen antara panitia dan 5 perusahan yang dinyatakan kalah. Mengingat mereka merasa tidak diberi kesempatan dalam prosesnya.

Chuandry, salah satu pemilik perusahan peserta lelang saat ditemui BatamXinwen mengatakan, pihaknya mengaku kecewa kepada panitia lelang yaitu KPKNL Batam.

Mereka mengaku dizolimi dalam proses lelang dan tidak adanya pemberitahuan dari panitia pihak mana yang memenangkan lelang dan berapa besaran nilai yang di dapat dalam proses lelang tersebut pun tidak adanya transparansi.

“Proses lelangnya tidak transparan, siapa yang menang pun tidak dipublikasi, ada apa ini sebenarnya,” ucap Chuandry di Batam center, pada Senin (19/3) malam.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah memiliki syarat yang lengkap dan juga telah menyetor deposit sebesar Rp1,7 Miliar kepada panitia lelang barang sitaan negara tersebut.

“Sudah masuk deposit sebagai syarat awal, tapi tetap saja kami digugurkan,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, Kolonel (E) Iwan Setiawan, S.H mengatakan untuk proses pelelangan, pihaknya tidak mengetahui secara detail apa persyaratannya maupun tahapannya.

Kapasitas Lanal Batam hanya menyediakan tempat yang sebelumnya diminta oleh Panitia Lelang.

Artinya, karena tempatnya di Mako Lanal Batam, jadi bila ada yang tdak memenuhi syarat untuk ikut lelang tidak akan diperbolehkan masuk ke ruangan lelang. Mengingat, tidak memiliki hak serta agar tidak menggangu.

“Soal proses pelelangan, bagaimana tahapannya dan hasilnya, bukan wewenang kita. Kebetulan lokasi pelelangannya ada ditempat kita. Jadi kita tidak tahu,” terang Iwan, Selasa (20/3) pagi.

Sementara itu, Helmy, Anggota KPKNL Batam saat dikonformasi mengatakan, pihaknya hanya perantara dalam proses lelang yang diadakan. Namun bukan pihak yang menetapkan atas syarat dan keputusan pemenang lelang tersebut.

“Kami disini hanya perantara saja antara peserta dan panitia,” ucap Helmy.

Dia juga mengaku, pihaknya tidak bisa mempublikasi pihak mana yang memenangkan lelang barang hasil sitaan negara tersebut.

“Kalau soal mempublikasi pihak mana yang menang itu harus resmi prosesnya mas,” tutup Helmy.(**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait