News, Hukum & Kriminal

Selain Adiguna, KPK Juga Lakukan Pemeriksaan Terhadap Direktur Strategi

| Selasa 20 Mar 2018 13:08 WIB | 885



(net)


MATAKEPRI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha bernama Adiguna Sutowo. Adiguna diketahui merupakan mertua dari artis cantik Dian Sastrowardoyo.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan mesin pesawat dan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 20 Maret 2018.

Adiguna yang merupakan putra kandung bekas Direktur Utama PT Pertamina, Ibnu Sutowo itu, diperiksa terkait keberadaan perusahaan milik Soetikno Soedarjo PT. Mugi Rekso Abadi (MRA).

Ibnu dan Soetikno diketahui sama - sama mendirikan perusahaan tersebut yang bergerak di bidang media, properti, gaya hidup dan hiburan. Belakangan perusahaan MRA merupakan Beneficial Owner Conaught International Pte. Ltd, yang menjadi perantara pembelian pesawat.

Selain Adiguna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Widhi Darmawan dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda, Achirina.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Emirsyah Satar. Dalam kasus ini, Emirsyah selaku pucuk pimpinan Garuda Indonesia saat itu diduga menerima suap dari Rolls - Royce. Perusahaan mesin asal Inggris ini memberikan uang dan aset melalui tangan Soetikno.

Suap diberikan terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330 - 300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004 - 2015. Emirsyah diduga menerima uang senilai Rp 20 miliar dan berupa barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Meski sudah lebih dari setahun Emir dan Soetikno ditetapkan tersangka, sampai saat ini KPK belum juga menyeret keduanya ke tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, belum ditahannya kedua tersangka itu lantaran kasus suap pembelian pesawat ini masih dalam penyidikan mendalam yakni menggali keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. "Karena proses penyidikan masih membutuhkan sejumlah penajaman bukti lebih lanjut," kata Febri, Senin 20 Februari 2018. (***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait