News, Hukum & Kriminal

Perdagangan Manusia Terhadap 20 Gadis Belia, Delapan Tersangka Diciduk Di Sanur

| Selasa 20 Mar 2018 12:54 WIB | 1006



(net)


MATAKEPRI.COM - Aparat Polres Garut membongkar kasus trafficking atau perdagangan manusia. Dalam kasus ini, delapan tersangka diciduk di Sanur, Bali, Rabu, 14 Maret 2018.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna mengatakan, sedikitnya 20 gadis belia menjadi korban. Tiga orang merupakan warga Garut dan sisanya berasal dari Banten dan Sukabumi. Mereka dibawa ke Sanur, Bali. 

"Berkat kerja keras kami berdasarkan laporan korban, kami berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia di Bali," ujar Budi, Selasa, 20 Maret 2018. 

Para korban diiming-imingi akan dipekerjakan di sebuah rumah makan. Ternyata, mereka dijual kepada konsumen dengan harga hanya Rp200 ribu. "Nah, kenyataannya para korban malah diperkerjakan untuk melayani para lelaki hidung belang," ujar Budi.

Untuk meloloskan praktik perdagangan manusia itu, Budi menduga ada keterlibatan orang dalam di bandara yang diduga mempersiapkan tiket bagi para calon korban.

Budi melanjutkan, kasus trafficking itu terbongkar setelah orangtua korban melapor pada Senin, 12 Maret 2018. Kemudian, dua orang Polwan menyusup ikut mencari kerja. "Kedua Polwan kami segera bergerak dan menyergap saat ada transaksi penjualan para gadis," katanya.

Para tersangka melanggar Undang-undang Trafficking dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kami juga masih mengembangkan kasusnya," ujar Budi. (***)



Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait