Batam

Agua Amri Meminta Barang Sitaan Dari Polairud Dan Bea Cukai Di Kembalikan Serta Ganti Rugi

Juliadi | Selasa 20 Mar 2018 10:24 WIB | 2464

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Agenda persidangan praperadilan antara pemohon Yohannes Juko Suwarso, dengan termohon 1 Polairud dan termohon 2 Bea dan Cukai Batam, pembacaan Replika dan Duplika, Selasa (20/3/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Pembacaan Replika yang di bacakan oleh Agus Amri SH, selaku kuasa hukum Yohanes Juko Suwarso, yang pada intinya meminta kepada majelis hakim tunggal Taufik Nainggolan SH, supaya membatalkan semua jawaban dari termohon 1 maupun termohon 2.

Agus Amri SH, juga meminta kepada majelis hakim tunggal supaya mengembalikan barang Sitaan. Yang di Sita oleh termohon 1 dan termohon 2. 

Agus Amri SH, juga memohon kepada majelis hakim tunggal supaya termohon 1 maupun termohon 2 di hukum dengan mengganti rugi yang di alami Yohanes Juko Suwarso. 

Setelah selesai pembacaan Replika dari penasehat hukum Yohanes Juko Suwarso, majelis hakim tunggal akan melanjutkan sidang praperadilan pukul 16.00 Wib, untuk mendengarkan pembacaan Duplika dari para penasehat hukum termohon 1 dan termohon 2. (Juliadi) 



Share on Social Media