Lingga, News, Hukum & Kriminal

Melakukan Aktivitas Ilegal Fishing, 4 Kapal Ikan Asing Diamankan Polda Kepri

| Senin 19 Mar 2018 15:50 WIB | 1575



(net)


MATAKEPRI.COM, Lingga - Kapal ikan berbendera Vietnam diduga melakukan aktivitas ilegal fishing di perairan Kepri. Kapal tersebut tengah menjalani pemeriksaan dan terlihat bersandar di Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar yang diamankan oleh pasukan K9 Polda Kepri pada, Senin (19/3) siang.

DirAirud Polda kepri Kombes Pol. Teddy Jhon saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya penangkapan kapal ikan oleh kapal patroli Baladewa mabes Polri.

“Iya yang nangkap kapal mabes polri mas,” jelasnya singkat pada Minggu (18/3) malam.

Sementara itu, berdasarkan no sprin/480/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, KP Baladewa 8002 di wilayah perairan Riau dan perairan Kepri melaksanakan patroli diperairan Natuna Utara dan telah memeriksa dan menangkap 4 kapal ikan asing dengan data sebagai berikut :

1.Nama kapal : BV 5480 TS / Sima – 050

Jam tangkap : 17.50

Koordinat : 05.48.510 ‘U – 105.58.497 T

Jumlah abk : 8 Orang

Nama Nahkoda : Tran anh Tuan

Muatan : ikan

Warga negara : vietnam

Bendera : indonesia

Dokumen : tidak ada dokumen

2.Nama kapal : KG 90592 TS / Sima – 053

Jam tangkap : 00.27

Koordinat : 06.10.190′ U – 106.17.702’ T

Jumlah abk : 3 Orang

Nama Nahkoda :Nguyen Van Hoang

Muatan : ikan

Warga negara : vietnam

Bendera : indonesia

Dokumen : tidak ada dokumen

3.Nama kapal : Kg 95337 TS / 054

Jam tangkap : 00.40

Koordinat : 06.15.356’U – 106.15.776’T

Jumlah abk : 18 Orang

Nama Nahkoda :Le ngoc Bach

Muatan : ikan

Warga negara : vietnam

4.Nama kapal : KG 95366

Jam tangkap : 02.50

Koordinat : 06.11.389 N – 106.09.528 E

Jumlah abk : 4 Orang

Nama Nahkoda :Tran Van Thai

Muatan : ikan

Warga negara : vietnam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Eirlangga saat dihubungi awak media membenarkan adanya penangkapan 4 kapal ikan tersebut.

Hingga kini, kapal tersebut diduga melanggar pasal 35A ayat 2 dan Pasal 92 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 uu no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2004 tentang perikanan.(**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait