Batam

Menurut Penasehat Hukum Polairud Polda, Yang Di Lakukan Polairud Polda Sesuai Dengan Aturan

Juliadi | Senin 19 Mar 2018 14:26 WIB | 2053




MATAKEPRI.COM, Batam - Agenda persidangan praperadilan kali ini antara pemohon  Yohannes Juko Suwarso, melawan termohon 1 Polairud Polda Kepri dan termohon 2 Bea dan Cukai Batam, pembacaan jawaban antara termohon 1 dan termohon 2, Senin (19/3/2018 di pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Dalam jawabannya termohon 1 dan termohon 2 menolak mentah-mentah semua dalil-dalil dari pemohon, para  termohon 1 maupun termohon 2 meminta kepada  hakim tunggal Taufik Nainggolan, SH, agar permintaan pemohon ditolak karena sidang praperadilan yang dilakukan pemohon, dianggap prematur dan tidak mendasar karena dalam hal ini tidak ada tersangkanya.

Mengenai denda ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar yang diajukan pemohon kepada kedua termohon disidang sebelumnya, kuasa termohon 2 membacakan bahwa tuntutan itu adalah suatu hal yang mengada-ada.

Termohon 1 maupun termohon 2 mengatakan lahan tersebut adalah hutan bakau yang dipenuhi semak belukar tidak hanya itu, menurut termohon 1 saat  membacakan jawabannya bahwa langkah upaya yang dilakukan saat pengamanan barang milik pemohon di Desa Sembulang Camping, RT 02 RW 02, Kecamatan Galang, Barelang saat itu, sudah dilakukan dengan cara aturan yang berlaku, dan menolak semua dalil-dalil yang dipermasalahkan oleh pemohon dalam persidangan seperti mempermasalahkan surat perintah penggeledahan.

Usai selesai pembacaan jawaban, hakim melanjutkan sidang, Selasa 20 Maret 2018, untuk mendengarkan Replik dari pemohon dan Duplik dari kedua termohon. (Juliadi) 



Share on Social Media