News, Hukum & Kriminal

Emosi , PNS Di Kemenkum HAM Lapor Perselingkuhan Suaminya Ke Polres Bekasi

| Senin 19 Mar 2018 13:54 WIB | 962




MATAKEPRI.COM - Karena tidak tahan dengan perbuatan suaminya, seorang PNS Kementerian Hukum dan HAM berinisial TA melaporkan perselingkuhan suaminya sendiri yang juga PNS di Kemenkum HAM, berinisial TP, ke Polres Bekasi Kota.

Laporan itu sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LP/116/K/III/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 5 Maret 2018 tentang perzinahan. Sang suami dianggap melakukan perselingkuhan dengan dengan wanita bernama FR.

TA yang merupakan istri sah dari terlapor TP menjelaskan, perselingkuhan suaminya dengan wanita yang ternyata mantan istri narapidana terjadi sejak Desember 2017. Bahkan, suami TA itu telah hidup bersama di daerah Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Memang benar laporan itu sudah masuk. Saat ini kami masih dalam penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi.

Dijelaskan Erna Ruswing, pemeriksaan terhadap para terlapor segera dilakukan. Selain saksi-saksi, polisi juga akan memeriksa korban.  

"Pelapor dan terlapor berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kita akan ketahui kasusnya kalau semua pihak sudah diperiksa, jadi tunggu saja setelah pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum TA, Charles DL Pardede mengatakan, kliennya sempat melakukan penggerebekan didampingi keluarga, petugas dari Polsek Bekasi Barat, ketua lingkungan dan ketua keamanan terhadap TP dan FR. Kemudian, suami dan wanita selingkuhannya sempat diamankan di Polres Bekasi Kota.

"Sudah tertangkap basah, dan terbukti terlapor sudah hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya. Mereka sudah nikah siri dan wanitanya hamil 6 bulan," katanya.

Sesuai Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, seorang PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau sebaliknya tanpa ikatan perkawinan sah. Karena itu menurut Charles, permasalahan ini sudah bisa dipidana dengan ketentuan Pasal 284 dan 279 KUHP. Dia berharap penyidik bisa cepat menangani perkara ini.

"Bisa dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sesuai dengan PP 53 tahun 2010," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudirman Damanhuri menyebut kalau pasangan suami istri TA dan TP yang merupakan PNS Kementerian Hukum dan HAM itu hubungannya tidak harmonis sejak lama.

"Mereka sudah lama bercerai, sudah talak tiga," kata Sudirman.

Terlapor saat ini bertugas sebagai Kasubid Divisi Pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Sedangkan, istrinya juga dinas di LP Narkoba Lubuk Linggau. Katanya, hubungan suami istri ini tak harmonis sejak lama.

Terkait permasalahan ini, sudah ada izin dari kementerian kantor wilayah yang lagi diteruskan ke sekretariat jenderal (Setjen) untuk gugatan cerai TP di pengadilan, karena memang aturannya harus ada izin dari pimpinan atau atasan.

"Karena pegawai negeri sipil itu kan ada yang mengatur untuk izin perceraian dan perkawinan itu harus ada dari pimpinan," katanya.

Keterangan Sudirman dibantah Charles Pardede. Menurutnya, belum ada upaya perceraian dari pasangan tersebut. Karena, belum ada panggilan dari pengadilan agama.

"Bagaimana sudah cerai, panggilan dari pengadilan agama sampai detik ini belum pernah diterima," katanya.(***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait