Batam

Warga Perumahan Kopkar PLN Meminta Kepada Erizal Supaya Uang Wajib Tahunan Di Hapuskan

Juliadi | Minggu 18 Mar 2018 00:26 WIB | 1723




MATAKEPRI.COM, Batam - Di Batam ada dua pemerintahan yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 

"Kita juga merasakan kebingungan persoalan lahan di Batam ini, di Batam ada dua kepemimpinan yakni BP Batam dan pemerintah Kota Batam, Pak Rudi juga ingin menghapus WUTO tapi beliau tak daya karena tunggu daripusat," kata Erizal T SE, MM, ketika menjawab pertanyaan warga Perumahan Kopkar PLN, Sabtu (17/3/2018) malam. 

"kami berusaha sekuat untuk menghapuskan WUTO tapi keputusan dari pusat, lahan di pegang BP Batam, semoga ada mukjizat dari  pak Jokowi menggratiskan WUTO, "ujar Erizal. 

"Ada wewenang yang di berikan ke BP Batam, habis 30 tahun bisa di terima, bisa juga di tolak, kepastian hukum untuk lahan harus jelas. WUTO sempat di punggut itu cacat hukum karena WUTO itu wajib uang Tahunan Otorita,karena cacat hukum maka sekarang di ganti menjadi uang wajib tahunan, "kata Andi Anhar Chalid. 

Pemerintah Daerah seharusnya ada wilayah, karena suatu negara pasti ada wilayah dan masyarakat. 

Menurut Andi Anhar Chalid, jika PPP menang maka uang wajib tahunan akan di hapuskan, ia sangat setuju dengan pendapat H. M. Rudi, bahwa Rempang Galang di ambil alih oleh pemerintah.(Juliadi) 



Share on Social Media