Batam

Kuasa Hukum Yohanes Membacakan surat permohonan Secara Detail

Juliadi | Jumat 16 Mar 2018 12:00 WIB | 2201




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan perdata praperadilan kali ini telah di hadiri oleh penggugat Yohanes dan tergugat Pol Airud dan Bea Cukai, atas penyitaan barang campuran yang dilakukan Pol Airud dan Bea Cukai, Jumat (16/3/2018) di pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Dalam persidangan ini dengan agenda membacakan surat permohonannya secara lengkap secara bergantian secara detail atas permintaan tergugat, yang di bacakan oleh Kuasa Hukum Yohanes, yakni Agus Amri dan Anang Yuliardi (Juliadi) 



Share on Social Media