Batam

Pengusaha Meminta Pajak Alat Berat Di Hapuskan

Juliadi | Jumat 16 Mar 2018 08:40 WIB | 2280

Wali Kota/Wakil Wali Kota



MATAKEPRI.COM, Batam - Mengenai Pajak Alat berat pengusaha meminta pajak alat berat di hapuskan, keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun untuk mengevaluasi. 

"Kemarin ada tuntutan pengusaha bahwa pajak alat berat di hapuskan, tapi keputusan Mahkamah Konstitusi menerangkan bahwa di berikan kesempatan Daerah itu tiga tahun, tiga tahun untuk mengevaluasi apakah dia menerima perintah ini apakah pemerintah daerah juga belum melakukan banding kasasi itu, "kata Teddymar, Jumat (16/3/2018).

Menurut Teddymar, bahwa di daerah hanya menerima saja, karena keputusan Mahkamah Konstitusi hanya di beri waktu tiga tahun. 

"Itu tentunya kementerian Dalam Negeri kita hadapkan bersama keputusan itu, kami di daerah ini penerima saja. Karena di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu juga di katakan di kasih waktu tiga tahun. Tidak mungkin pusat hari ini di putuskan harus, kan ada juga yang di tentukan jangka waktu tiga tahun, "ujar Teddymar. (Juliadi) 



Share on Social Media