Batam

Melihat Ada Kesempatan Trisno Membawa Kabur Kawasaki Ninja Milik Amal Pratama Hamba

Juliadi | Kamis 15 Mar 2018 14:54 WIB | 2394




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Trisno, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam hanya terdiam dan mengakui semua perbuatan di depan majelis hakim PN Batam, Kamis (15/3/2018) di PN Batam. 

Menurut Jaksa Penuntut (JPU) Samuel Pangaribuan, SH, dalam surat dakwaannya dengan Nomor pekara 165/Pid.B/2018/PN Btm. Nomor Surat Pelimpahan B-523/N.10.11/Epp.2/03/2018.
Di dalam dakwaan terdakwa pergi kerumah korban Amal Pratama Hamba dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah hitam dengan nomor polisi : BP 6166 GJ, Nomor Rangka : MH4KR150NEKP37898, Nomor Mesin : KR150LEPG3225 di depan rumah Korban. 

Maka timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah hitam tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah hitam, kemudian terdakwa memasukkan paksa 1 (satu) buah gunting kawat kedalam lubang kunci kontak dan memutar kunci kontak hingga hidup kemudian terdakwa membawa1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah hitam kerumahnya.
Lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah hitam dengan nomor polisi : BP 6166 GJ, Nomor Rangka : MH4KR150NEKP37898, Nomor Mesin : KR150LEPG3225. 

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 43.000.000, dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (Juliadi) 



Share on Social Media