Batam

Sidang Perdana Yasmin, Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Juliadi | Kamis 15 Mar 2018 13:36 WIB | 3848



Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Kamis (15/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Yasmin, menjalankan Sidang perdana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni Widya Laila yang berusia 14 tahun, Kamis (15/3/2018) di pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, SH, dalam surat dakwaan Kronologi kejadian berawal, Selasa (26/12/2017 sekira pukul 23.00 Wib, berawal ketika  dan anak korban bertemu di Pangkalan Ojek Seraya, kemudian terdakwa mengajak korban pergi ke Harbourbay untuk bertemu teman-teman terdakwa. 

Akan tetapi sampai di Harbourbay teman-teman terdakwa tidak ada, terdakwa mengajak korban menuju ke Tiban Kampung untuk bertemu dengan teman-teman terdakwa, setelah bertemu dengan teman-teman terdakwa, kemudian terdakwa mengajak korban ke Bukit Perumahan Tiban Ayu. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa memaksa anak korban dengan cara menarik tangan anak korban sebelah kanan, setelah itu terdakwa langsung meraba-raba payudara korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa mencium bibir anak korban, selanjutnya terdakwa membuka baju anak korban hingga bahu, lalu terdakwa menjilat kedua payudara anak korban dengan menggunakan lidah terdakwa. 

Selanjutnya terdakwa membuka celana korban hingga ke lutut, lalu terdakwa membuka celana yang dipakainya hingga terlepas, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban, lalu terdakwa menggerakkan alat kelamin  keluar masuk ke dalam alat kelamin anak korban, tidak lama kemudian terdakwa mencapai puncak kenikmatan lalu terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) ke dalam alat kelamin anak korban, setelah itu terdakwa dan korban memakai kembali pakaiannya masing-masing.

Selanjutnya terdakwa dan anak korban pergi menuju ke Tangki 1000 (Villa 1), pada saat ditempat tersebut itu terdakwa langsung meraba-raba payudara korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa mencium bibir anak korban, selanjutnya terdakwa membuka baju korban hingga bahu, lalu terdakwa menjilat kedua payudara korban dengan menggunakan lidah terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka celana anak korban hingga ke lutut, lalu terdakwa membuka celana yang dipakainya hingga terlepas, setelah itu terdakwa memasukkan alat kelamin  ke dalam alat kelamin anak korban, lalu terdakwa menggerakkan alat kelamin  keluar masuk ke dalam alat kelamin korban, tidak lama kemudian terdakwa mencapai puncak kenikmatan lalu terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) dibawah kaki anak korban, selanjutnya terdakwa dan anak korban memakai kembali pakaiannya masing-masing, setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban pulang ke Pangkalan Ojek Perumahan Lucky Garden.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : RM/643/RSAB/VER/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. GINA F.A Rotty, SpOG dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Awal Bros Batam, yang pada kesimpulannya menerangkan selaput dara tidak utuh.

Terdakwa harus mempertanggung jawab perbuatan serta diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Juliadi) 



Share on Social Media