News, Ekonomi

Membawa UKA Di Atas Rp 1 Miliar Ke Dalam Atau Ke Luar Indonesia, Ini Sanksinya!

| Rabu 14 Mar 2018 15:54 WIB | 1040



(net)


MATAKEPRI.COM - Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, mengenakan sanksi bagi setiap setiap orang atau korporasi yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) di atas Rp1 miliar ke dalam atau ke luar Indonesia. 

Direktur Eksekutif Departemen Bank Indonesia Agusman mengatakan,  aturan yang mengatur sanksi ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan PBI sebelumnya terkait UKA yang hanya berupa pencegahan. Di mana saat ini akan dikenakan sangsi berupa denda atau kewajiban bayar.

Lebih lanjut dia mengatakan, denda dikecualikan bagi badan yang berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," kata Agusman di Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Agusman mengatakan, besaran sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah, sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

"Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta," ujarnya.

Dia juga menegaskan, Penetapan besaran denda tersebut dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Penyempurnaan ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat memperkuat monitoring aktivitas pembawaan UKA oleh Bank Indonesia," ungkap Agusman.

Dia menambahkan, dengan monitoring yang baik oleh BI, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar. Namun, dia juga mengingatkan, kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, sehingga Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin Pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara nontunai.

"Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai Badan Berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak tanggal 4 Juni 2018. Sementara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018," tegasnya.(***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait