Batam

Kuota Taksi Yang Ditetapkan Hanya 300, Di Luar Itu Ilegal

Juliadi | Rabu 14 Mar 2018 15:08 WIB | 1491



Kadishub, Yusfa Hendri saat memberikan keterangan, Rabu (14/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan yang di keluarkan serta kuota sementara hanya 300.

"ya tadi dalam kesimpulan rapat, bahwa pak Gubernur segera mengeluarkan pergub tentang angkutan sewa khusus, bahwa tadi telah di tetapkan bahwa kuota tersebut sebesar 300, "ujar Yusfa Hendri, Rabu (14/3/2018) Usai Rapat di Gedung Pemko Batam lantai 4.

Ia juga mengatakan, kalau lebih dari kuota yang di tetapkan itu ilegal serta. 

"Lebih dari itu di anggap ilegal, lebih dari 300 itu aparat keaman wajib menegakkan aturan yang telah di tetapkan itu karena kesepakatan bersama," kata Yusfa Hendri. 

Yusfa Hendri, menegaskan ada 16 perusahaan yang mengusulkan, tetapi belum ada yang di nyatakan lolos dan belum ada izin dari Gubenur. 

"untuk perusahaan aplikasi jika sedikit Rekrutannya kita telah sampaikan kepada teman - teman aplikasi konvensional yang resmi silahkan itu di rekrut, ada 16 perusahaan yang mengusulkan dan belum ada satu pun yang di nyatakan lolos, yang sudah keluar itu adalah yang izinnya sudah keluar dan menjadi anggota Organda dan belum ada satu pun yang di tanda tangani oleh Gubenur. Di nyatakan lengkap ya tapi di tanda tangani oleh Gubenur belum. Kalah belum di tanda tangani Gubernur berarti belum resmi, "tegas Yusfa Hendri. 

Yusfa Hendri, melanjutkan Penetapan kuota berdasarkan kajian, kajian di lakukan oleh pelayanan publik. 

"Kita mengharap perusahaan aplikasi di kota Batam untuk mengokumodur semua angkutan plat kuning yang memenuhi persyaratan itu supaya Bisa bergabung di perusahaan aplikator sebagai perusahaan aplikasi, kepada aplikator dan badan usaha angkutan khusus yang akan melakukan izin, asosiasi online supaya bisa menseleksi driver online yang bisa di terima dengan kewenangan yang di berikan sementara, "tegas Yusfa Hendri. 

Menurut Yusfa Hendri, perusahaan harus per menyeleksi para driver, jangan karena keluarga langsung di terima. 

"Sementara 300, di lapangan 300 yang mana 300 silahkan seleksi sendiri, pesan pak wali seleksi itu harus di lakukan dengan per, jangan di bilang itu keluarganya di masukkan yang yang lain tidak bukan seperti itu. Aplikator perusahaan aplikasi gojek, ujar maupun grab tidak boleh merekrut driver baru. Jadi yang sudah ada saja jangan di tambah lagi, "ujar Yusfa Hendri. 

Yusfa Hendri, mengungkapkan untuk sementara kuota di Batam hanya 300, bisa jadi kebutuhan taksi bisa meningkat menunggu hasil kajian di lapangan. 

"Penambahan kuota, di bentuk 300, jumlah banyak kebutuhan taksi itu berapa di Batam untuk kajian, tunggu kajian kalau dari kajian di Batam butuh 5.000 dan ada plat kuning yang layak memenuhi aplikator 300 ditambah yang ada sekarang 1.500 jadi 1.800 sisanya di buka untuk aplikasi yang baru itu yang menampung yang lain - lain, tapi untuk sementara 300 dulu, "ungkap Yusfa Hendri. (Juliadi) 


Share on Social Media