Karimun, News, Hukum & Kriminal, Kepri, Karimun, Publik

Edarkan Sabu, 2 Pria Warga Kundur Diringkus dan Seorang Lagi DPO

| Selasa 13 Mar 2018 18:57 WIB | 3338



Tersangka Sp dan RMZ bersama barang bukti saat diamankan, Jumat (9/3/2018) di Mapolres Karimun.


Karimun (Marwahkepri.com) - Edarkan Sabu, Dua pria warga Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten, Sp (40) dan RMZ (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun di rumahnya, Jumat (9/3/2018). Sedangkan seorang tersangka berinisial R yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Saat diamankan, dari tangan keduanya, petugas menemukan, 1 paket besar narkotika diduga jenis shabu bruto: 5.13 Gram, 1 Kotak rokok Magnum Filter Biru dan 2 unit handphone tersangka sebagai barang buktinya. Bersama barang bukti, keduanya pun langsung diboyong ke Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tyas S.I.K melalui rilis resminya via pesan WhatApps pribadinya kepada awak media, Selasa (13/3/2018) mengtakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua Pria tersebut memiliki atau menyimpan narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi itu, personil unit Satres Narkoba Polres Karimun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka R (DPO).

Kini kedua tersangka bersama barang bukti, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun, guna untuk pengembangan. Sementara tersangka R, hingga kini masih dalam pengejaran petugas. (hasian)



Share on Social Media