Batam

Bandi Dan Kece Tidak Memiliki Surat Izin Mengirim Calon TKI Ke Luar Negeri

Juliadi | Selasa 13 Mar 2018 14:20 WIB | 1455




MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, SH memanggil dua orang Saksi dalam persidangan terdakwa Hilarius Filsafat alias Kece dan Bandi dengan kasus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal. 

Saksi Penangkapan dari Polsek Nongsa, Setio Darmanto, Pihak Polsek mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada TKI yang akan di berangkatkan dari tempat terdakwa. 

"Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 sekira pukul 13.00 Wib, berawal ketika saya serta rekan saya Heriyono, Rizki Afrinaldi dan Wemfriadi A. Sitompul mendapatkan informasi dari masyarakat di Ruli Kampung Seruni teluk Bakau No.43 Rt.05 Rw.16 Kel.Batu Besar Kec.Nongsa Kota Batam ada beberapa calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri, berdasarkan informasi tersebut kami pun melakukan penyelidikan, "ungkap Setio Darmanto, Selasa (13/3/2018). 

"Kemudian pada sekira pukul 13.00 wib kami pun langsung mendatangi tempat tersebut, sesampainya di tempat tersebut serta kami temukan ada 13 orang calon TKI," lanjutnya. 

Ia juga menambahkan Heriyono dan Rizki Afrinaldi  langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa Kece, yang pada akhirnya terdakwa Kece berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Nongsa. 

Sementara itu Saksi Ahli, Simanjutak, mengatakan  yang mau mempekerjakan TKI wajib memiliki badan hukum yang berbentuk PT, kalau terdakwa tersebut mereka tidak memiliki surat ijin yang berbadan hukum.

"menurut keahlian saya orang yang memberangkatkan TKI harus berbadan Hukum yang berbentuk PT, orang tidak bisa memberangkatkan atau CV. 13 calon TKI tersebut tidak memiliki Dokumen resmi, perbedaan Calon TKI dengan TKI, kalau calon TKI mereka belum berangkat dan belum Memiliki Visa sedangkan TKI mereka yang sudah berangkat dan Visa, "kata Simanjutak. 

Menurut Simanjutak, masa berlaku visa TKI hanya satu tahun. Jika masa habis para Tki tidak usah Repot Pulang ke Indonesia, melainkan lewat Kedutaan Besar (Kedubes) di negara mereka bekerja. 

Setio Darmanto, menambahkan para Calon TKI yang mereka amankan di semua laki - laki dewasa. Bandi yang menyediakan tempat dan makan mereka sedangkan Kece mencari dan mengirimkan TKI. (Juliadi) 



Share on Social Media