Batam

Baru Dua Bulan Menjual Sabu Orang, Satu Kali Membeli Sabu Terdakwa Maimun Shirat Di Amankan

Juliadi | Selasa 13 Mar 2018 14:17 WIB | 1861




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa  Maimun Shirat, mengakui semua perbuatan dalam persidangan atas kasus Narkotika Jenis Sabu - Sabu, Selasa (13/3/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam Persidangan pertama dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mendatangkan  Saksi penangkapan, yakni Alfian. 

Menurut Alfian Selasa 07 November 2017 sekira pukul 19.00 Wib ADI BOTAK datang ke Kos-kosan terdakwa yang beralamat di Kos-kosan Perumahan Otorita Batam Nomor 09 Simpang Dam Muka Kuning – Kota Batam kemudian menyerahkan sabu sebanyak 1,80(satu koma delapan puluh) gram. 

"Rabu tanggal 08 November 2017 sekira pukul 18.00 Wib, kami melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang  masuk ke Simpang Dam untuk menjual sabu akan tetapi sepi maka terdakwa pulang ke kosannya, kemudian pada hari Kamis tanggal 09 November sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di dalam kamar mengambil 1(satu) bungkusan sabu yang diterima dari ADI BOTAK dan dibagi ke dalam paket Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Setelah membagi-bagi paket sabu tersebut, terdakwa memakai sedikit sabu. Terdakwa pun langsung kami amankan serta barang berupa 2(dua) bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu seberat 1,20(satu koma dua puluh) gram, 2(dua) bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu seberat 2,20(dua koma dua puluh) gram, 1(satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam beserta kartu AS nomor 0852 7173 6032, 1(satu) lembar KTP asli atas nama MAIMUN SHIRAT serta beberapa lembar plastik bening, "ujar Alfian.

Alfian, juga menambahkan bahwa dalam penggeledahan tidak ada timbangan maupun alat penghisap sabu. 

"Saat kami geledah dalam kamar terdakwa kami tidak menemukan timbangan maupun alat hisap sabu, pengakuan terdakwa ia baru dua bulan  menjual Barang tersebut  dengan cara orang beli ia ambil, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa sesuai informasi dari masyarakat. Ciri orang dan nomor kamarnya sesuai informasi yang kami terima, ia juga mengaku kalau membeli baru satu kali. Ia juga mengaku selain menjual memakai juga, 
Barang di ambil dulu kalau sudah laku baru di bayar ke pemiliknya Rp. 1.200.000," ungkap Alfian. 

Dalam persidangan terdakwa mengaku kalau ia menawarkan sabu tersebut di daerah Simpang Dam serta ia ambil dari orang yang bernama Jamal. 

"Sebelum menawarkan barang sama orang, kalau orang minta saya ambilkan. Saya tawarkan di Simpang Dam, kalau mau beli saya baru ambilkan sama si Jamal saya tidak kenal sama orang yang mau beli saya selalu nongkrong di tempat pak jenggot sama di beliar, baru dua bulan saya menawarkan sabu, "kata Terdakwa. 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT.PEGADAIAN Nomor : 240/02400/2017 tanggal 10 November 2017 diketahui berat total penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa Maimun Shirat berupa 4(empat) bungkus plastik bening diduga sabu dengan total berat 3,40(tiga koma empat puluh) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium oleh pusat laboratorium forensik POLRI Cabang Medan Nomor : 12977/NFF/2017 tanggal 24 November 2017 diketahui terhadap barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Maimun Shirat setelah dilakukan penelitian maka diperoleh kesimpulan adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Juliadi) 



Share on Social Media