News, Hukum & Kriminal

Kasus Pembobolan Dana Nasabah DBS, Bareskrim Polri Kembali Tangkap Tersangka

| Jumat 09 Mar 2018 16:03 WIB | 898



(net)


MATAKEPRI.COM - Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka kasus pembobolan dana nasabah The Development Bank of Singapore (DBS). Wanita berinisial BFH itu ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang, pada Kamis, 8 Maret 2018 dini hari.

"Benar, penyidik Bareskrim melakukan penangkapan tersangka atas nama saudari BFH, di klaster sekitar Kelapa Gading, Serpong," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Agung mengungkapkan, tersangka BFH membobol dana nasabah Bank DBS itu dengan menggunakan KTP palsu atas nama inisial FFH. Identitas palsu itu digunakan untuk mengakses tabungan Bank Danamon atas nama FFH di Kantor Cabang Pinangsia, Karawaci.

Rekening atas nama FFH itu diketahui telah menerima aliran dana hasil pembobolan rekening Bank DBS milik Dali Agro Corps sebesar US$ 50 ribu atau setara Rp 662.617.450. Dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 kali di beberapa mesin ATM. Juga dilakukan pemindahan ke rekening lain.

"Pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan rekannya berinisial MCI yang masih buron," kata dia.

Uang hasil kejahatan tersebut telah diserahkan kepada MCI. Tersangka BFH juga mendapat bagian dari aksi kejahatan ini. Hanya saja penyidik belum mengungkap nominal yang diterima BFH.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 17 buku tabungan dari berbagai bank, dokumen atau slip transaksi pada beberapa bank, dokumen terkait pemalsuan identitas, ponsel, dan uang tunai diduga hasil kejahatan.

Tersangka disangka melakukan tindak pidana menerima transfer dana tanpa hak dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010.(***)


Sumber : liputan6


 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait