Batam

Pelantikan Helmi Hemilton Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Batal

Juliadi | Jumat 09 Mar 2018 11:13 WIB | 1138

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - Pelantikan Helmi Hemilton  Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam batal, menurut Ketua DPRD Batam, Nuryanto,  pembatalan pelantikan tersebut di karenakan Ketua Pengadilan menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Terkait sengketa gugatan Tengku Hamzah yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Batam.

"Kita dapat surat dari Ketua Pengadilan, yang isinya balasan surat itu bahwa Pengadialan baru menyurati PTUN Tanjungpinang, terkait pendapat masalah ini," kata Nuryanto, Jumat (9/3/2018), saat di konfirmasi matakepri.com

Akan tetapi Ketua DPRD Kota Batam akan selalu berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan, karena dalam waktu yang bersamaan dengan pelantikan, Penggugat Tengku Hamzah melakukan banding.

"Penggugat melakukan banding. Tapi kita dapat informasi banding yang dilakukan sudah telat 1 hari. Jadi kita menunggu putusan Pengadilan. Apakah bandingnya diterima atau tidak," ujar Nuryanto. 

Nuryanto, juga menambahkan DPRD tetap menjadwalkan pelantikan Helmi Hemilton. Bahkan DPRD kembali mengirimkan surat kesediaan Ketua PN Batam untuk melakukan pelantikan. 

"Kasus ini persis seperti Bintan, masih proses Pengadilan, tapi dilantik. Diterima atau ditolak itu bukan ranahnya kami. Tapi hari ini juga kami menyurati Pengadilan. Agar kesediannya hadir melakukan pelantikan Helmi," tambahnya. 

Nuryanto, menegaskan bahwa Pelantikan Helmi Hemilton akan diperkirakan setelah Dewan menggelar reses atau sekitar pertengahan bulan ini. (Juliadi) 



Share on Social Media