Bintan

Bupati Bintan Tegaskan OPD Terkait Segera Tingkatkan Kordinasi Ke Pusat Untuk Percepatan Realisai DA

Maman | Jumat 09 Mar 2018 08:15 WIB | 2432




MATAKEPRI.COM, Bintan - Dalam rangka percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan yang terkait untuk segera melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat. Hal ini dikatakannya mengingat dalam rangka  membangun daerah guna mendukung prioritas dan sasaran pembangunan, maka DAK menjadi istrumen pembiayaan pembangunan yang sangat strategis. 

"Kita inginkan agar OPD terkait segera melakukan langkah-langkah koordinasi ke Pemerintah Pusat, hal ini menjadi penting guna percepatan pembangunan daerah," ujarnya 

Dirinya juga menuturkan bahwa pada tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengalami penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat, yang semula ditahun 2017 yang lalu Pemkab Bintan menerima 84 miliar rupiah maka tahun 2018 ini , Pemkab Bintan hanya menerima 69,5 miliar rupiah. 

"Tahun 2018 terjadi penurunan DAK, sebesar 14,5 miliar rupiah. Namun begitu, kita meminta agar OPD Kabupaten Bintan yang terkait segera melakukan koordinasi  guna melakukan percepatan pembangunan daerah," ujarnya. 

Diketahui bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, maka Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dilaksanakan per jenis per bidang DAK secara bertahap dengan ketentuan :

a. Tahap I paling cepat bulan februari dan paling lambat bulan Juli sebesar

25% dari Pagu Alokasi.

b. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari Pagu Alokasi.

c. Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

d. Nilai rencana kebutuhan dimaksud sebagaimana huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik.(boby) 



Share on Social Media