Batam, News, Hukum & Kriminal

Diduga Memuat Barang Ilegal, 5 Peti Kemas Diamankan Polres Bintan

| Kamis 08 Mar 2018 11:16 WIB | 1180




MATAKEPRI.COM, Bintan - Aparat Kepolisian dari Polres Bintan bersama Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perdagangan Kabupaten Bintan mengamankan 5 peti kemas yang diduga memuat barang-barang yang diduga ilegal dari Pelabuhan Pelindo I Sei Kolak, Sribayintan Kijang, Selasa (6/3) sore.

Untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, barang-barang tersebut telah dibawa ke Mapolres Bintan.

Berdasarkan pengamatan, satu dari 5 peti kemas yang diamankan tersebut berisi minuman keras (Miras) ilegal.

Miras tersebut, akan dimasukkan ke ke wilayah Bintan dengan cara diselundupkan.

“Dugaan sementara, memang tidak ada dokumennya. Satu dari lima peti kemas tersebut diduga memuat minuman keras. Sisanya ngak tahu saya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, aparat Kepolisian dari Polres Bintan bersama Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perdagangan Kabupaten Bintan, menyegel lima peti kemas di Pelabuhan Pelindo I Sei Kolak, Sribayintan Kijang, Selasa (6/3) sore.

Peti kemas yang disegel ‘police-line’ tersebut bertuliskan Pelni Logistics sebanyak lima unit dengan warna merah dan warna biru dan satu unit bertuliskan PIDC.

Berdasarkan informasi yang didapat, peti kemas yang sudah tersusun di Pelabuhan Bongkar Muat Pelabuhan Milik Pelindo tersebut, hendak dibawa ke pulau, namun terlebih dahuluan diketahui oleh pihak kepolisian.

Khoiruddin, Manager Bisnis dan Tenik Pelindo I Tanjungpinang saat ditemui awak media, membenarkan adanya lima peti kemas tersebut di wilayah kerjanya.

“Peti kemasnya dari gudang yang sebelumnya ada di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang,” jekasnya.

Namun demikian, ia tidak mengetahui apa isi dari peti kemas tersebut. Ia hanya mengaku memfasilitasi tempat untuk muatan barang itu saja. (**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait