News, Hukum & Kriminal, Politik

PP Sudah Ditandatangani, Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara Untuk Listrik

| Rabu 07 Mar 2018 13:44 WIB | 1286




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang harga batu bara untuk listrik. Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng.

"PP sudah ditandatangani. PP Nomor 8 Tahun 2018," kata Andy di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Andy menambahkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga akan membuat Peraturan Menteri (Permen) sebagai payung hukum turunan dari PP tersebut. Dalam Permen tersebut akan mengatur mengenai harga batu bara DMO khusus listrik dan masa berlakunya.

"Permen kayanya, mengganti Permen sebelumnya," ujar Andy.

Andy memperkirakan Permen ESDM sebagai turunan dari PP Nomor 8 Tahun 2018 akan dirilis dalam waktu dekat ini, bahkan djika lancar Permen tersebut bisa diterbitkan besok.

"Nanti kan Pak Menteri yang tanda tangan dari Biro Hukum," tutur Andy.(***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait