News, Hukum & Kriminal

Sakit Hati Tak Jadi Nikah, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Mesum Bersama Mantan Pacar

| Selasa 06 Mar 2018 16:48 WIB | 1454




MATAKEPRI.COM, Jepara - Seorang pria di Kabupaten Jepara nekat menyebarkan video mesumnya bersama mantan pacar di media sosial. Kasmudi (23) mengaku nekat menyebar video tersebut lantaran sakit hati.

Warga Desa Karanganyar RT 1 RW 1 Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara itu sakit hati karena perempuan yang ia pacari selama 9 tahun tak bisa dinikahinya. Kasmudi malah dijodohkan dengan perempuan lain pilihan orangtuanya.

Kasmudi sempat menghapus unggahan videonya itu. Namun, ia kembali mengunggahnya setelah mendapat kabar jika mantan pacarnya juga akan menikah dengan lelaki lain.

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menuturkan bahwa tersangka berstatus sudah menikah dengan seorang perempuan pilihan orangtuanya.

"Dari keterangan tersangka, dia masih cinta dengan M, meski sudah menikah dengan perempuan lain. Lantaran sakit hati dia mengunggah video mesum dengan M di media sosial atas akun M," ujarnya saat Gelar Kasus di Mapolres Jepara, Selasa (6/3/2018).

Terungkapnya kasus penyebaran video porno ini atas laporan masyarakat. Tersangka 2 kali mengunggah video tersebut.

"Video itu diunggah tersangka di akun milik korban. Lalu korban meminta video pelaku menghapus videonya. Tapi kembali diunggah karena M dikabarkan juga akan menikah dengan lelaki lain," paparnya.

Video itu dibuat di akhir tahun 2017 menggunakan HP (handphone) milik korban, lalu video itu disalin ke HP tersangka. 

"Lalu diunggah menggunakan akun korban," tutur Yudi.

Sementara, Kasmudi mengaku ia berulangkali membuat video mesum dengan pacarnya itu untuk koleksi pribadi. 

"Pacar saya ya tahu waktu direkam karena memang untuk pribadi. Saya unggah karena sakit hati, pacaran 9 tahun tidak jadi menikah," ungkap Kasmudi.

Kasmudi ditangkap polisi Senin, (5/3/2018). Atas perbuatanya, Kasmudi dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pornografi. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait