News, Hukum & Kriminal

CabulI Anak Hingga Hamil, Terdakwa Akan Divonis 10 Tahun Penjara

| Selasa 06 Mar 2018 13:19 WIB | 949




MATAKEPRI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Edi Gunawan (22) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti mencabuli korban TW (12) hingga hamil.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin, 5 Maret 2018, dilansir Antara.

Vonis hakim bagi terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma.

Sebelum pencabulan, terdakwa yang berkenalan dengan korban melalui media sosial Line pada Juni 2017. Ia memberikan isyarat bahwa ia menyukai korban yang baru beranjak gede ini.

Terdakwa lalu merayu korban untuk mau diajak ketemuan dan korban dijemput terdakwa di depan gang rumah TW pada Juni 2017, pukul 21.00 Wita. Edi Gunawan kemudian mengajak korban ke rumah terdakwa di Jalan Trengguli Nomor 26 Denpasar.

Tanpa menaruh curiga, AW mengikuti ajakan terdakwa saat diminta masuk kamar Edi dan saat di dalam korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya, Edi mencium bibir dan melucuti pakaian korban sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut.

TW sempat memberontak dan menampar terdakwa, tetapi ia tidak berdaya karena terdakwa mengancam dan sempat mencekik lehernya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa jutru tidak mengantar korban ke rumahnya, tetapi meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat, Denpasar pada pukul 24.00 Wita.

Pada September 2017, ibu korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. Ibu korban mengira anaknya sakit maag, tetapi setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang.

Kemudian, ibu korban curiga dan mengetes urine pada anaknya. Ternyata hasilnya positif. Kemudian, orangtua korban mengantar korban ke dokter dan korban dinyatakan hamil 3,5 bulan.

Selanjutnya, orangtua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya, tetapi korban takut dan memilih menutup diri. Setelah dibujuk sepupu korban, barulah TW bercerita. Kemudian, orangtua korban melapor kepada polisi dan menangkap terdakwa di kediamannya.(***)


Sumber : liputan6



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait