Batam

Tjipta Fudjiarta Datang Ke PN Batam Di Dampingi Dua Orang Penasehat Hukum

Juliadi | Senin 05 Mar 2018 20:36 WIB | 2661



Terlihat terdakwa Tjipta Fudjiarta keluar Selesai Persidangan, Senin (5/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang perdana terdakwa Tjipta Fujiarta, dalam kasus penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC) sejak bulan Mei 2011, di gelar Senin (5/3/2018) sekitar Pukul 17.00 WIB di Ruang sidang utama. 

Terlihat terdakwa Tjipta Fudjiarta, datang Ke pengadilan Negeri (PN) Batam memakai kemeja batik di dampingi oleh 2 penasehat hukum, dalam sidang tersebut juga di hadiri istri Conti Chandra (Saksi Korban), Jeni (putri Conti Chandra) dan Aron (putra Conti Chandra) serta Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH. 

Dalam agenda kali ini tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni :

1. Lila Gustina 
2. Dorkas 
3. Novi

Para JPU membacakan surat Dakwaan yang terdiri dari 48 Lembar, dengan Ketua Hakim Tumpal Sagala dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam Dakwaan tersebut, Conti Chandra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 200.000.000.000  beserta kerugian lainnya selama terdakwa Tjipta Fudjiarta, menguasai Hotel BCC,  PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS ). 
Serta terdakwa Tjipta Fujiarta, menyuruh saksi Anly Cenggana (notaris) dan saksi Syaifuddin (notaris) memasukkan suatu keterangan palsu yaitu  memasukkan keterangan pembelian saham atau asset atau hotel BCC dibayar lunas, padahal faktanya belum dibayar lunas ke dalam suatu akta otentik yaitu akta nomor 98,3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011, akta nomor 53 dan 54 tanggal 22 Desember 2011, akta nomor 33 tanggal 8 Pebruari 2012, akta nomor 11 dan 12 tanggal  7 September 2012. 
Di Kantor Notaris SYAIFUDDIN Ruko Permata Regency Blok AA No. 05 Baloi Indah Kec. Lubak Baja Kota Batam. 

Perbuatan terdakwa Tjipta Fudjiarta diatur dan diancam Pidana menurut :

1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah JPU membacakan Dakwaan, Majelis hakim akan melanjutkan persidangan minggu depan, Senin (12/3/2018). (Juliadi) 



Share on Social Media