Lingga, News

Ilegal Logging 30 Ton Kayu Di Pantai Lingga, 4 Tersangka Telah Diamankan

| Senin 05 Mar 2018 12:54 WIB | 1792




MATAKEPRI.COM, Lingga – Kasus illegal logging 30 ton kayu logging di wilayah Pantai Tanjung Napau, Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga pada Rabu (14/2/2018) lalu hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Suharnoko mengatakan bahwa empat tersangka sudah menyerahkan diri, dan semuanya langsung diserahkan Hanafi selaku Kepala Desa Resang pada Minggu (25/2/2018) lalu.

“Kades sudah menyerahkan keempat dugaan tersangka ilegal loggingnya, dan keempat tersangkanya yakni ZR, KG, AG, KR sudah diamankan pihak Polres Lingga beserta Barang Bukti (BB) kayu ilegal logging dan satu unit kapal motor, ”ujar Suharnoko kepada pewarta melalui pesan singkat WhasAap, Minggu (5/3/2018) malam.

Ia juga mengatakan bahwa selain Hanafi selaku Kepala Desa, pihak keluarga keempat tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan.

“Memang benar permohonan penangguhan tahanan sudah kami terima, namun sampai hari ini, kami pihak Polres Lingga masih mempertimbangkan, mengingat keempat yang diduga tersangka ini masih perlu diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait