News, Politik

Soal Larangan RT/RW Tergabung Dalam Partai Politik, Ini Jawaban Rudi

| Senin 05 Mar 2018 12:49 WIB | 1363




MATAKEPRI.COM, Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi menjawab polemik terkait larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik.

Menurutnya, aturan RT/RW tak boleh berpolitik merupakan aturan pusat. Pemerintah daerah hanya membuat aturan turunan berupa Peraturan Walikota.

“Tak mungkin kami buat kalau tak ada dasarnya,” kata Rudi di hadapan warga Kecamatan Galang, Jumat (2/3).

Ia pun menjelaskan bahwa Perwako tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.

Dikarenakan aturan yang sudah terbit tidak bisa dibatalkan begitu saja. Rudi pun menambahkan, bila ada pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut dapat mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau ada yang keberatan, gugat ke PTUN. Biar pengadilan yang jawab. Kalau itu (Perwako) dibatalkan, saya laksanakan,” tuturnya. (***)


 


 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait