Batam, News, Hukum & Kriminal

Dua Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II Tanjugpinang, Diduga Melompat Tembok

| Kamis 01 Mar 2018 11:12 WIB | 1650



Lapas Kelas II Tanjugpinang (net)



MATAKEPRI.COM, Bintan - Warga Bintan yang tersandung pidana perlindungan anak kembali kabur, pada Rabu (1/3). Warga Bintan tersebut berjumlah dua orang, mereka adalah narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II Tanjugpinang.




Dua tahanan yang kabur adalah Juhairi alias Kay Bin Mohd Ali, warga Kabupaten karimun dan Muhammad Efendi Bin Herman, warga kota batam yang sama-sama terjerat kasus hukum pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman masing – masing 6 tahun 6 bulan dan 9 tahun 6 bulan.




Juhairi dan Efendi diduga melompat tembok masjid yang berada di Lapas tersebut pada Rabu (9/11/2017) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Terkait kasus tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Haswem Hasan belum bisa memberikan keterangan apapun. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait