Batam, News, Hukum & Kriminal
| Kamis 01 Mar 2018 10:51 WIB | 1057
MATAKEPRI.COM - Barang bukti dari 8 kasus penegahan yang dilakukan aparat keamanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan dimusnahkan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Kamis (1/3) pagi.
Diketahui barang bukti tersebut berjumlah 7.174,69 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 39.804 butir ekstasi, yang merupakan kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Internasional yang masuk ke Provinsi Kepri.
Menurut keterangan yang diperoleh awak media, barang bukti narkoba hasil penegahan 8 kasus tersebut terdiri dari pengungkapan kasus narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim pada 9 Januri 2018 lalu.
Dimana dalam kasus tersebut petugas Bea dan Cukai mengamankan dua orang laki-laki atas nama A (30 Thn) WNI dan S (27 Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.538 gram.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas BNNP Kepri dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki atas nama J (23 Thn) WNI dan seorang perempuan atas nama SR (20 Thn) WNI di Tanjungpinang.
Selain itu, diamankannya seorang pria berinisial M (karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.208 (seribu dua ratus delapan) gram.
Dua pria atas nama SU (51 Thn) WNI dan M (39 Thn) WNI juga ikut terciduk karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1468,83 (seribu empat ratus enam puluh delapan koma delapan puluh tiga) gram.(**)