Batam

Mecky Ballo Di Tuntut JPU Selama 8 Tahun Penjara

Juliadi | Rabu 28 Feb 2018 17:09 WIB | 1424




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Mecky Ballo, yang di dampingi penasehat hukum, Rita, meminta kepada majelis hakim supaya meringankan tuntutan selama 8 tahun penjara serta denda Rp. 1 Milyar, Subsidair 2 tahun yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum, Susanto Matuah, SH.

Terdakwa juga pernah tersandung kasus yang sama yakni mengedarkan Narkotika jenis Sabu - sabu, menurut terdakwa ia menjual Sabu - sabu karena terdesak kebutuhan Ekonomi.

Akan tetapi JPU tetap dengan tuntutan yang yang ia bacakan, namun terdakwa maupun penasehat hukum tetap meminta keringanan kepada majelis hakim, di karenakan terdakwa masih ada keluarga yang masih terdakwa tanggung.

Terdakwa yang di yang di tangkap dan di tahan dari tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 Wib di depan Masjid Baitul Mustaqim RT.03 RW.08 Tanjung Sengkuang yang di tangkap oleh Alfian Fantriko, Rinaldi Manurung dan Rery Afmaidy (anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam Nomor : 225/02400/2017 tanggal 16 Oktober 2017 diketahui bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat penimbangan adalah 2,84 gram dan 1 buah tas kain warna putih merk Just Enjoy  yang berisi daun kering ganja serta 1 buah plastik bening berisi daun kering ganja dengan total berat penimbangan 17,3 gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI cabang medan nomor lab : 11588/NNF/2017 tanggal 26 Oktober 2017 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal diduga sabu. (Juliadi) 



Share on Social Media