News, Hukum & Kriminal

Ini Alasan Hakim Saat Menjatuhi Vonis 8 Bulan Terhadap Kurir 4,2 Kg Sabu

| Selasa 27 Feb 2018 14:04 WIB | 941




MATAKEPRI.COM, Palembang - PN Palembang komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Namun majelis hakim punya alasan tersendiri saat menjatuhi vonis 8 bulan kurungan terhadap Tanwir Kamal yang disebut menjadi kurir 4,2 kg sabu.

"Kalau putusan itu tentu hakim ada pertimbangan bahwa si terdakwa itu bukan kurir. Barang yang dijanjikan juga bukan penguasaan dia. Dia ingin melapor tapi sudah ditangkap," kata juru bicara PN Palembang, Saiman, Selasa (27/2/2018).

Meskipun barang bukti 5 paket sabu yang masing-masing memiliki berat 8 ons ini telah dihadirkan di persidangan. Namun, mejelis hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung tetap menilai terdakwa hanya melanggar Pasal 131 UU Narkotika.

Sesuai pasal tersebut, terdakwa terbukti sudah mengetahui keberadaan barang mencurigakan, tapi tidak melaporkan pada polisi. Versi majelis, terdakwa tidak mengetahui jika barang yang ada di dalam karton tersebut berisi sabu.

"Terdakwa tidak tahu isi di kotak tersebut itu apa isinya, bentuknya dan apakah itu sabu, bom atau barang lainnya itu dia tidak tahu karena belum ada buka. Tapi salahnya dia ya karena tidak melapor dan Pasal 131 itulah yang dikenakan dengan hukuman 8 bulan penjara," papar Saiman.

Selain itu, mengapa tidak divonis bebas, sebab Tanwir tak mengetahui isi paket sabu tersebut. Saiman menyebut hal itu sudah menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum memberikan vonis.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa 20 tahun penjara karena diduga sengaja datang dari Jakarta untuk menjadi kurir sabu.

"Justru kalau kita mengikuti arus jaksa, kita malah yang dipandang tidak adil. Kalau memang terbukti (pengedar), saya sependapat yang begini ini untuk dilakukan TPPU. Tetapi kalau tidak terbukti tentu ada pertimbangan hakim," tutup Saiman.

Sebagaimana diketahui, warga Sawah Besar, Jakarta Pusat ini ditangkap oleh Mabes Polri saat berada di tempat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (28/7/2017) lalu. Saat ditangkap ditemukan sabu seberat 4,2 Kg yang dibungkus dalam kotak karton.(***)


Sumber : detik




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait