News, Hukum & Kriminal
| Selasa 27 Feb 2018 11:39 WIB | 967
Tersangka Kasus Pencurian di SP Plaza Batam, Ponijem (istimewa)
MATAKEPRI.COM, Batam – Tersangka kasus pencurian di Jembatan Penyeberangan SP Plaza Batam, Ponijem kembali disidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/2/2018). Tersangka melakukan pencurian terhadap dua orang perempuan pada bulan November 2017 silam.
Sidang mendengarkan keterangan dari dua orang saksi korban yakni Iyuslina (18) dan Abian (19). Saksi Iyuslina mengatakan, belum pernah kenal dengan terdakwa Ponijem.
‘’Awal saya mengira mereka pasangan yang sedang ribut, terus saya lewat saja. Ternyata si cewek itu juga korbannya. Begitu saya lewat kalung yang ada di leher saya langsung dirampas paksa hingga saya terjatuh,†kata Iyuslina.
Setelah kalung ditarik dari leher, korban bersama rekannya Abian berlari ketakutan. Namun, tersangka kembali mengejar dan merampas handphone milik korban .
Korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka tersebut akhirnya teriak meminta tolong. Tersangka berhasil ditangkap warga di bawah jembatan penyeberangan bersama barang-barang korban yang dirampas. Tersangka Ponijem mengakui keterangan yang disampaikan saksi korban.
Pasca mendengarkan keterangan saksi korban, Ketua Majelis Hakim M.Chandra didampingi Hakim Anggota Jasael dan Roza Elafrina menunda persidangan hingga minggu depan depan.(**)