Batam

Udin P Sihaloho : Ada Kejanggalan Di Perwako Nomor 24 Tahun 2017 Dalam Pemilihan RT/RW

Juliadi | Selasa 27 Feb 2018 09:35 WIB | 3552

DPRD


Udin P Sihaloho Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Di dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2017 dalam pemilihan perangkat RW/RW di Batam masih ada kejanggalan, menurut Perwako tersebut dinyatakan bahwa Ketua RW/RW dilarang menjabat atau berkolaborasi dengan Partai Politik (Parpol) yang di ungkapan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. 

"Saya mempertanyakan Perwako 24 tentang larangan Ketua RW/RT berpartai politik. Ini sudah menjadi polimek dan keresahan masyarakat Batam," ungkap Udin P Sihaloho. 

Ia juga mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 05 Tahun 2007 tentang pedoman lembaga kemasyarakatan, bahwa tidak ada larangan ketua RW/RW berpartai politik.

"Perwako melarang, padahal ada peraturan yang lebih tinggi, Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang teknis pemilihan Ketua RW/RT hasil dari musyawarah dan mufakat. Tidak ada larangan aktif di Parpol," kata Udin P Sihaloho. 

Ia juga menegaskan, Perwako tersebut akan menjadi polemik dan masalah pada tahun politik mendatang. Karena banyak anggota dewan yang juga menjabat sebagai perangkat RW/RT.

"Ada beberapa Ketua RT/RW yang duduk di Dewan dan itu tidak masalah sesuai peraturan yang lebih tinggi. Ini harus dibahas di Komisi I DPRD Batam bidang hukum," tegas Udin P Sihaloho. (Juliadi) 



Share on Social Media