News, Politik

Bagikan Rp 30 Juta ke Tiap Anggota Komisi II, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

| Senin 26 Feb 2018 15:05 WIB | 1212




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, disebut pernah membagikan uang ke rekan-rekannya di Komisi II DPR. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek e-KTP.

Hal itu diungkapkan oleh advokat Elza Syarief--yang dihadirkan sebagai saksi--dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Elza mengaku mendapatkan cerita tersebut langsung dari Miryam. 

"Ya disuruh bagi rata, katanya sih di awal dia (Miryam) nggak tahu kotak itu isinya uang, cuma karena tulisan Komisi II diserahkan ke Ketua Komisinya, dia (Miryam) diperintahkan untuk membagi ke Komisi II, setelah dihitung tiap orang dapat Rp 30 juta," ucap Elza saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Uang itu disebut Elza--yang mengutip cerita Miryam padanya--berasal dari sebuah amplop yang diterima pembantu Miryam. Namun Miryam protes lantaran ibunya yang diberitakan menerima uang amplop bertuliskan Komisi II DPR itu.

"Waktu itu dia (Miryam) nggak cerita (terima uang dari mana), dia hanya protes karena beberapa pemberitaan dikatakan ibunya yang terima, saya bilang 'kalau memang bukan ibumu ya kamu bantah aja'. Dia jelaskan ya itu pembantunya yang mbok-mbok yang sudah tua itu," ucap Elza.

"Miryam membenarkan itu di BAP?" tanya hakim.

"Sebagian membenarkan, sebagian nggak. Yang dia benarkan, BAP nomor 15 apa yang dia terima uang dari Faizal Akbar dan Djamal Aziz itu, itu yang dia tertekan karena dia dimarah-marahin," jawab Elza.

Miryam saat ini telah divonis karena dinilai terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Miryam dianggap telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP, salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait