Batam

Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan PKL Di Setujui Semua Fraksi Ke Pembahasan Berikutnya

Juliadi | Senin 26 Feb 2018 13:13 WIB | 1406

DPRD


Sidang Paripurna dan/atau pendapat Walikota terhadap Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki (PKL), Senin (2


MATAKEPRI.COM, Batam - DPRD Kota Batam Batam mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas tanggapan dan/atau pendapat Walikota terhadap Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki (PKL) sekaligus pembentukan Pansus, Senin (26/2/2018) di Gedung Serba guna DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua III, Imam Setiawan, yang di dampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, serta di hadiri Dinas-dinas yang terkait.

Sebelum PKL ditertibkan Pemko harus menyiapkan tempat untuk PKL jualan, setiap perkantoran harus menyiapkan tempat berjualan untuk PKL supaya Kota Batam tertata bersih dan menjadikan 
sebagai Kota pariwisata yang bersih. 

Penataan Perda tersebut telah di atur oleh peraturan Presiden Nomor 125. Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012. 

Memberikan kesempatan usaha kepada PKL untuk mengembangkan usaha menjadi usaha mikro yang menjadi kota yang indah, bersih dan nyaman supaya membuat para wisatawan menjadi nyaman. 

Kota Batam sebagai pintu gerbang pariwisata, dengan adanya Perda ini supaya Batam menjadi Kota bersih sebagai Kota Pariwisata yang Madani yang indah. 

Masih banyak PKL yang belum terdata, dengan adanya Perda ini supaya Kota Batam menjadi Kota Pariwisata yang banyak kuliner, Kota Batam yang setiap Sabtu dan Minggu para Wisata Malaysia dan Singapura masuk ke Batam. 

Walikota Batam di haruskan menyiapkan tempat alokasi untuk para PKL serta mendata semua PKL dan juga harus membina para PKL, agar tidak ada lagi para PKL baru yang tidak berizin. 

DPRD Kota Batam juga meminta kepada BP Batam supaya menyiapkan Lahan untuk para PKL, serta untuk di setiap Kecamatan akan di sediakan tempat untuk para PKL yang sudah terdata.(Juliadi) 



Share on Social Media