Batam

5 Maret 2018 Tjipta Fujiarta Akan Menjalani Sidang Atas Kasus Penggelapan Hotel BCC

Juliadi | Minggu 25 Feb 2018 11:58 WIB | 2164




MATAKEPRI.COM, Batam - Jadwal persidangan tersangka Tjipta Fujiarta, di keluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Berdasarkan surat penetapan nomor :129/Pid.B/2018/PN.Btm, yang dikeluarkan pada 20 Februari 2018, perkara tersebut mulai disidang pada Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 13.55 WIB.

Ketua Hakim dalam persidangan tersebut yakni Tumpal Sagala dan didampingi dua hakim anggota.

Kepala PN Batam juga memerintahkan Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam untuk menghadirkan terdakwa, beserta alat bukti dan barang bukti. 

Berkas perkara tersangka itu penggelapan Tjipta Fujiarta itu sendiri telah dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/2/2018).

Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia, saat di konfirmasi matakepri.com. Ia membenarkan pelimpahan dilakukan setelah pihaknya selesai meneliti dan menyiapkan berkas administrasi dari perkara tersebut.

"Tepat pukul 13.00 WIB, hari ini berkas perkara Tjipta Fuhiarta sudah dilimpah ke PN Batam. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," ujar  Filpan. (Juliadi) 



Share on Social Media