News, Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Manado, 9 Wanita Diamankan

| Jumat 23 Feb 2018 10:39 WIB | 901




MATAKEPRI.COM, Manado - Polisi membongkar praktik prostitusi online di Manado, Sulawesi Utara. Polisi menangkap 9 wanita dan 3 laki-laki yang menjual diri lewat aplikasi chating.

"Ada beberapa hotel kami sambangi saya sendiri turun dilarang sampai pada pukul 04.00 WITA subuh tadi pagi kami menangkap 9 perempuan dan 3 laki-laki, mereka bukan korban tapi pelaku semuanya, karena mereka menawarkan diri," ucap Kasubdit Cyber Crime Polda Sulut AKBP Iwan Permadi,Jumat (23/2/2018).

Iwan mengatakan, kasus ini terungkap ketika polisi mendapatkan informasi soal maraknya prostitusi online. Kemudian timnya melakukan penyelidikan di salah satu aplikasi chating.

"Sebenarnya kami mendapat informasi ini dari salah satu media online kemudian kami tindak lanjuti karena sudah viral dan takut semakin banyak pelaku prostitusi online," ucap Iwan. 

12 orang itu ditangkap di hotel yang berbeda-beda. Saat digerebek polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi, kondom, bon pembayaran hotel dan sejumlah ponsel.

Iwan menambahkan, mereka akan dikenakan pasal pasal 29, 30, 45 UU Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dengan ancaman 6 tahun penjara.(***)


Sumber : detik 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait