Batam, News, Kesehatan, Pendidikan

Jika Ingin Memiliki Izin Khusus Penanaman Modal, Wajib Terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

| Kamis 22 Feb 2018 11:50 WIB | 1774



Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan Kepala DPMPTSP (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batam.

Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal dan  Kepala DPMPTSP, Gustian Riau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, Selasa (20/2) ini mensyaratkan perusahaan yang ingin mengajukan izin baru atau perpanjangan untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

“BPJS Ketenagakerjaan akan menempatkan personel di MPP. Jadi perusahaan yang akan mengurus izin usaha tapi belum lengkap syarat kepesertaan karyawannya, bisa langsung proses pendaftaran BPJS di MPP,” jelas Surya Rizal.

Pelaku usaha nantinya akan memperoleh Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum NPP BPJS Ketenagakerjaan dicantumkan, calon investor tidak bisa melanjutkan pengurusan izin perusahaan di DPMPTSP.

Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Program oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk sanksi bagi pelanggarnya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian layanan publik semisal tidak diterbitkannya izin usaha.

Menurut Surya, ada sekitar 290.000 karyawan yang bekerja di berbagai perusahaan di Batam. Namun yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekira 220.000 karyawan.

“Artinya masih ada sekitar 70.000-an karyawan yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan pemberi kerja. Jumlah ini yang kami targetkan melalui kerjasama dengan DPMPTSP,” tambahnya.

Sementara itu, Gustian Riau mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di MPP menambah kelengkapan pelayanan perizinan. Dan tentunya akan semakin mempermudah calon investor dalam pengurusan izin usaha.

Keikutsertaaan perusahaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan dilampirkan di awal pengurusan izin usaha. Khusus perusahaan yang akan memperpanjang izin, maka mereka harus melampirkan keterangan bahwa karyawan perusahaannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah dimulai hari ini, siapa pun yang ingin berinvestasi di Kota Batam, perusahaan tersebut harus ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki izin khusus penanaman modal wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait