News, Hukum & Kriminal

Tak Mau Makan Korban Lebih Banyak, Polisi Natuna Bertindak Cepat Tangani Kasus Pencurian

| Kamis 22 Feb 2018 11:43 WIB | 1032



Kepolisian Resor Natuna (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Natuna – Tak mau makan korban lebih banyak, pihak Kepolisian Resor Natuna bertindak cepat mengungkap pelaku kasus pencurian, menimpa sejumlah warga Ranai belakangan ini.

Pada Minggu (18/02) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim gabungan Resintel Polres Natuna dan Resintel Polsek Bunguran Timur, berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya, Tri Wijaya Putra (24 tahun), kemudian Noven Agustian (25 tahun) dan Dona (26 tahun). Ketiganya ditangkap Polisi dilokasi berbeda.

Siapa sangka, ternyata salah seorang dari ketiga pelaku merupakan mantan napi (residivis) dengan kasus serupa. Padahal baru saja menghirup udara segar (keluar penjara’Red) pada tahun 2017 lalu.

Mendekam dalam jeruji besi, rupanya tidak membuat Noven Agustian menjadi kapok. Setelah keluar penjara, ia kembali melakoni aksi pencurian di Ranai. Akibatnya, pria ini harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sepertinya dia (Noven, red) belum ada kesadaran. Nanti kalau terulang lagi, saya suruh anggota hajar saja, walaupun bolong kakinya tak masalah, biar dia jera,” tegas Kapolres Natuna AKBP.Nugroho Dwi Karyanto, saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Natuna, Rabu (21/02/2018).

Tersangka NA merupakan seorang residivis, baru bebas dari lapas pada Juni 2017 kemarin, dengan kasus pencurian. Tersangka ini akan menerima ganjaran tambahan 3/4 kurungan dari ancaman sebelumnya.

Noven telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berdasarkan LP- B / 100 / VIII / 2017 / SPKT KEPRI / NTN pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 dengan total kerugian Rp 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan TKP di Masjid Agung Natuna Kelurahan Ranai.

Sementara tersangka Triwijaya Putra dan Dona telah melakukan Tindak pidana Pencurian berdasarkan LP-B / II / 2018/ KEPRI/NTN/ B.TIMUR dengan total kerugian Rp 5.000.000- (lima juta rupiah), 1 unit handpone merk Huawei warna hitam, 1 unit handpone samsung dan 1 unit handpone samsung warna putih dengan TKP di Air Kubang Kelurahan Ranai Kecacamatan Bunguran Timur.

Para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait