Batam

Jurado Siburian Sangat Optimis PKPI Dapat Memenangkan Gugatan Lewat Bawaslu

Juliadi | Rabu 21 Feb 2018 09:45 WIB | 1398

DPRD


Jurado Siburian, anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari PKPI


MATAKEPRI.COM, Batam - Jurado Siburian, salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Batam sekaligus kader dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Menanggapi tentang  tidak lolosnya PKPI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Menurut Jurado Siburian, PKPI masih melakukan  upaya menempuh hukum lewat Bawaslu. 

"Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. PKPI sudah menggugat KPU lewat Bawaslu," ujar Jurado Siburian. 

Jurado Siburian, juga mengungkapakan PKPI menilai ada kesalahan atau kekurangan yang dilakukan oleh KPU pada saat proses verifikasi. PKPI saat ini masih mengajukan tuntutan atas dasar.  "Dalam aturan sesudah penetapan tersebut, partai yang dinyatakan tidak lolos dikasih waktu 21 hari untuk melakukan gugatan," ungkap Jurado Siburian. 

Jurado Siburian, saat ini masih mengaku optimis bahwa PKPI akan dapat memenangkann gugatan tersebut, namun  Jurado Siburian juga sudah siap dengan hasil yang tidak diinginkan tersebut. 

"Kita tunggulah sampai April ini. Sah atau tidak keputusannya," lanjut Jurado Siburian.

Jurado Siburian, juga menjelaskan bukan hanya PKPI, akan tetapi Partai Bulan Bintang (PBB) juga tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019. (Juliadi) 



Share on Social Media