Batam

Uba Ingan Sigalingging : Keputusan Di ambil Direktur Ditpam BP Batam Langkah Bijak

Juliadi | Selasa 20 Feb 2018 09:46 WIB | 2566

DPRD
Pencemaran
BP Batam


Uba Ingan Sigalingging, anggota DPRD Kota Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Direktur Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Brigjen Pol Suherman mencabut laporan ke Polresta Barelang  dengan surat  nomor STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg, atas pencemaran nama baiknya yang di lakukan oleh salah satu wartawan media online, di aspresasi oleh salah satu anggota DPRD Kota Batam Uba Ingan Sigalingging. 

 "Saya kira ini langkah bijak, keputusan yang diambil Direktur Ditpam BP Batam dengan mencabut laporan polisi terhadap salah satu wartawan," ujar Uba Ingan Sigalingging. 

Uba Ingan Sigalingging, mengungkapkan dengan adanya kasus tersebut semua pihak bisa mengambil pengalaman yang berharga. Baik itu dari pejabat maupun juga dari wartawan, juga bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut.

"Baik pejabat maupun wartawan harus bisa mengambil pelajaran dalam kasus tersebut, Jika ada sengketa pers terkait pemberitaan, seharusnya melaporkan dulu ke dewan pers. Nanti dewan pers yang akan mengambil keputusan apakah berita yang ditulis wartawan maupun perusahaan pers yang menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik," ungkap Uba Ingan Sigalingging. 

Uba Ingan Sigalingging, mengatakan keputusan yang di ambil Direktur Ditpam BP Batam merupakan langkah bijak. 
"Sekali lagi keputusan yang diambil Direktur Ditpam BP Batam merupakan langkah bijak," tutup Uba Ingan Sigalingging.

Yang pernah diberitakan sebelumnya, alasan Direktur Ditpam BP Batam, Brigjen Pol Suherman mencabut laporan terhadap  salah satu wartawan media online di Batam. Karena mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari manapun. (Juliadi) 



Share on Social Media