News, Hukum & Kriminal

Bergabung dengan Kelompok Radikal ISIS, Wanita Turki Dijatuhkan Vonis Mati

| Senin 19 Feb 2018 16:09 WIB | 845



net


MATAKEPRI.COM, Baghdad - Pengadilan Irak menjatuhkan vonis mati pada seorang wanita Turki karena bergabung dengan kelompok radikal ISIS.

Juru bicara pengadilan kriminal di Baghdad mengatakan, 10 wanita lainnya dari berbagai negara, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus yang sama. 

"Pengadilan telah mengeluarkan sepuluh vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap sepuluh wanita setelah menyatakan mereka bersalah atas terorisme, dan menghukum mati dengan cara digantung, seorang teroris lainnya yang memegang kewarganegaraan Turki," kata Hakim Abdul-Sattar al-Birqdar seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (19/2/2018).

Tidak disebutkan identitas para terdakwa tersebut. Para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.

Pemerintah Irak pada Desember 2017 lalu mengumumkan kemenangan atas ISIS setelah pertempuran bertahun-tahun untuk merebut kembali wilayah-wilayah yang dikuasai ISIS pada tahun 2014. Ratusan warga asing, baik wanita maupun pria, telah ditangkap dalam pertempuran melawan ISIS tersebut.

Bulan lalu, pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati pada seorang wanita Jerman keturunan Maroko setelah menyatakan dia bersalah atas keanggotaan ISIS. Dia diyakini sebagai wanita Eropa pertama yang dihukum mati di Irak atas keterkaitan dengan ISIS.

Sebelumnya pada September 2017, pengadilan Iran juga menghukum mati seorang pria Rusia yang ditangkap di kota Mosul. Dia dinyatakan bersalah karena ikut bertempur bersama ISIS. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait