News, Hukum & Kriminal

Tak Didampingi, Majelis Hakim Menunjuk Penasehat Hukum Sementara Untuk Bos First Travel

| Senin 19 Feb 2018 11:42 WIB | 796




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan tidak didampingi pengacara pada sidang perdana perkara penipuan perjalanan umrah di PN Depok. Majelis hakim menunjuk penasehat hukum sementara untuk ketiga terdakwa. 

"Kita tunjuk dulu penasihat hukum secara cuma-cuma. Ini kewajiban negara," kata hakim ketua saat menskors sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Nomor 7, Kalimulya, Cilodong, Senin (19/2/2018).

Di awal persidangan pada sekitar pukul 10.10 WIB, bos First Travel menyebut tim pengacaranya belum datang ke pengadilan. Sidang sempat diskors lalu dilanjutkan pembacaan dakwaan.

Namun saat surat dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian menskors sidang untuk memberi kesempatan penasihat hukum yang ditunjuk masuk ke ruang sidang. 

Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

"Dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan dipaparkan paket perjalanan umrah yang ditawarkan First Travel sejak Januari 2015. Ada paket umrah promo 2017 dengan harga Rp 14,3 juta, paket umrah regular Rp 26,6 juta, paket deluxe dan paket VIP yang harganya Rp 54 juta per orang. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait