Batam

Direktur Ditpam BP Batam Mencabut Laporan Terkait Pencemaran Nama Baiknya

Juliadi | Senin 19 Feb 2018 09:00 WIB | 2554

Polres/Ta dan Polsek
Pencemaran
BP Batam


Brigjen Pol Suherman Saat menunjukkan surat laporan waktu lalu


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait atas pencemaran nama baik yang di lakukan oleh salah satu wartawan media online, kini Direktur Pengamanan (Ditpam) BP Batam Brigjen Pol Suherman akhirnya mencabut laporan ke Polresta Barelang. 

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya saya mentaati dan menghormati peraturan yang berlaku," kata Brigjen Pol Suherman, Senin (19/2/2018).

Salah satu Wartawan media online tersebut dilaporkan ke Polresta Barelang dengan tudingan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg.

"Dengan ini melalui surat siaran pers saya akan mencabut laporan polisi," ujar Brigjen Pol Suherman. 

Brigjen Pol Suherman mengakui bahwa, mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari manapun.

"Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," katanya.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip dekomrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Berdasarkan peraturan tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi saya dalam menghargai, menyikapi dan menghormati berbagai informasi maupun pemberitaan yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa," ungkap Brigjen Pol Suherman. (Juliadi) 



Share on Social Media