Batam

Pemko, DPRD dan Dishub Kota Batam tidak tegas menindak Angkutan umum

Juliadi | Jumat 16 Feb 2018 10:29 WIB | 1428

DPRD


Seorang Sopir angkutan Umum sedang memperbaiki pintu yang lepas waktu lalu


MATAKEPRI.COM, Batam - Penertiban angkutan Umum yang diwancanakan Dinas Perhubungan (Dishub) sejauh ini hanya isapan jempol, di Batam sendiri terdapat 1.567 angkutan umum yang tidak layak pakai dan masih beroperasi. 

Angkutan umum yang terlibat atau mengalami kecelakaan tunggal, karena tidak layak pakai. Berimbas kepada masyarakat yang menjadi penumpang angkutan umum tersebut yang menjadi korbannya. 

Saya minta realisasi bukan sekedar wacana lagi. Memang banyak kendaraan yang tidak layak jalan," kata Nyanyang Haris Pratamura, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, kemarin.

Nyanyang menjelaskan, sudah banyak ada  laporan tentang angkutan umum yang tak layak pakai masih beroperasi. Tidak sedikit juga masyarakat Batam menjadi korban akibat tidak adanya ketegasan pemerintah kota dalam menertibkan angkutan umum tersebut. 

"Kalau tidak diselesaikan kami akan panggil Kadishub. Yang pasti kita tunggu realisasinya," jelas Nyanyang Pratamura. 

Terkait masalah angkutan umum tersebut sudah pernah disampaikan Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (Juliadi) 



Share on Social Media